Senin, 05 November 2012


Tugas kelompok
MAKALAH  MANAJEMEN MUTU TERPADU
STANDARISASI
DAN
STANDARISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN

UMI CLR 2.jpg
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 1
HASTININGSIH                                1412100434
RISDA                                                   1412100441
ST.JUBAIDAH                                   1412100452
SUTRIANI                                           1412100462
HERNISA                                             1412100476
WAODE RATIH  KUMALA P       1412100527
VIVIN SATTRIANA                          1412100674

JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2012/201


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam Era Globalisasi dan Pasar Bebas (AFTA) Tahun 2003 mendatang Kesehatandan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa Komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah pula mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar-standarK3. Beban ini cukup besar, karena di Indonesia Jumlah usia kerja pada tahun 2000adalah mencapai 126,417.742 Jiwa terdiri atas laki-laki 62.678.901 Jiwa danperempuan 63.738.841 jiwa, jumlah angkatan kerja adalah 95.650.961 orang terdiridari 58.779.722 laki-laki dan 36.871.239 perempuan, (BPS 2000), dengan sebaranlapangan pekerjaan utama penduduk yang terbanyak pada sektor informal yangmeliputi pertanian dan perdagangan (44.07%), transportasi dan makanan-minuman(20.89%) dan sisanya (35,04%) pada sektor jasa baik di pemerintahan maupunswasta.
Visi Indonesia Sehat 2010 yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan yang misinya antara lain : pemeliharaan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu,merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu,keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya. Dalam undang-undang No 23Tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatankerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja. khususnya tempat kerja yangmempunyai risiko bahaya kesehatan bagi pekerja agar pekerja dapat bekerja secarasehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungantenaga kerja.
Dibeberapa daerah di Indonesia pelayanan kesehatan kerja belum banyak dilakukan,hal ini berdasarkan hasil need assessment survey yang dilakukan pada beberapapropinsi di Indonesia. Secara faktual menggambarkan wawasan mengenai kesehatankerja masih kurang dan sumber daya manusia di bidang K3 masih kurang sertasistem informasi kesehatan kerja yang belum dilaksanakan
Penatalaksanaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan kerja (PAHK), Haruslah dilaksanakan dan dikembangkan berdasarkan suatu bentuk ataupola pelayanan dasar, Peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan Dengankata lain penata-laksanaan penyakit akibat kerja, harus dilakukan dan dikembangkansecara berjenjang dan memiliki sistem rujukan dari bentuk pelayanan yang palingsederhana sampai kepada bentuk pelayanan yang sesuai dengan kemajuan IPTEK,tanpa mengabaikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan kerja sama lintassektor pada setiap jenjang pelayanan.Pendekatan kesisteman dalam penatalaksanaan PAK dan PAHK, meliputi adanyastandardisasi pelayanan, penatapan fungsi dan wewenang institusi secaraberjenjang sesuai kemampuan dan kebutuhan (dalam perspaktif penatalaksanaanpenyakit) serta kerjasama antar institusi (atau pada dasarnya merupakan komponensistem) di dalam satu jaringan yang memiliki tujuan bersama, yakni mengabdalikantimbulkan PAK dan PAHK serendah-rendahnya, pemulihan/rehabilitasi secepat-cepatnya, serta optimasi pembiayaan yang ditimbulkan akibat adanya PAK dan PAHK
Standardisasi Pelayanan kesehatan kerja dasar dimaksudkan untuk terwujudnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja dasar, dalam rangka optimalisasiderajat kesehatan masyarakat pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.
B.     Rumusan masalah  
Dari uraian diatas dapat diambil suatu rumusan masalah yaitu :
1.      Apakah standarisasi pelayanan kesehatan itu ?
2.      Apakah saja manfaat  standarisasi itu  ?
3.      Apakah tujuan dari standarisasi pelayanan minimal (SPM) dalam kesehatan ?
4.      Apakah teknik – teknik standarisasi pelayanan kesehatan ?
C.    Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu unutuk mengetahui tentang definisi standarisasi pelayanan kesehatan, kegunaan standarisasi pelayanan kesehatan, teknik-teknik srandarisasi pelayanan kesehatan.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    STANDARISASI
1.      Pengertian standarisasi pelayanan kesehatan
Istilah standarisasi berasal dari kata standar yang berarti satuan ukuran yang dipergunakan sebagai dasar pembanding kuantita, kualita, nilai, hasil karya yang ada. Dalam arti yang lebih luas maka standar meliputi spesifikasi baik produk, bahan maupun proses . Standarisasi merupakan penentuan ukuran yang harus diikuti dalam memproduksikan sesuatu, sedang pembuatan banyaknya macam ukuran barang yang akan diproduksikan merupakan usaha simplifikasi.
Menurut Djoko Wijono, (1999 : 623)  Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya.
Sedangkan Standar Pelayanan Kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu yang menyangkut masukan, proses, dan luaran dari system pelayanan kesehatan .Terwujudnya pelayanan kesehatan kerja dasar yang bermutu meliputi antara lain :
1.      Standar Pelayanan Kesehatan kerja dasar
2.      Institusi pelayanan kesehatan kerja
3.      Jenis Pelayanan kesehatan kerja
4.      Kompetensi petugas kesehatan kerja
5.      Peralatan
6.      Prosedur Operasional
7.      Mekanisme kerja pelayanan kesehatan kerja
8.      Indikator
9.      Kerja sama/Jejaring dalam rangka sistem penatalaksanaan pelayanan kesehatan kerja.

2.      Jenis –jenis standarisasi
a.       Standard Persyaratan Minimal (SPM)
Yang menunjuk pada keadaan minimal untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Terdiri dari 3 yaitu :
1.      Standard masukan
Ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu.
2.       Standard lingkungan
Ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.      Standard proses
Ditetapkan standard proses untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan  yang bermutu.
b.      Standar Penampilan Minimal
Menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
3.      Manfaat standarisasi
1.      Standard adalah hasil consensus semua pihak yang terkait dengan suatu produk, termasuk konsumen.
2.      Standard menjamin keseragaman spesifikasi teknis minimal yang harus dipenuhi.
3.      Penerapan standard secara wajib akan melindungi konsumen dari produk bermutu rendah yangdapar berakibat fatal.
4.      Mempermudah produsen untuk memenuhi persyaratan karena terdeskripsi secara jelas.
5.      Aspek kualitas lingkungan dan keselamatan adalah acuan utama penerapan standard.
Standard  yang baik harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.       Bersifat jelas
2.       Masuk akal
3.       Mudah dimengerti
4.      Dapat dicapai
5.       Absah
6.       Meyakinkan
7.      Mantap, spesifik, dan eksplisit.
4.      Teknik – teknik standarisasi
1.      Tentukan siapa (saja) PELANGGAN UTAMA (internal/eksternal) dalam aktivitas (operasional) sehari-hari
2.      Tentukan pada MOMEN (saat) apa saja untuk bertemu dengan pelanggan utama anda . Pertemuan dapat terjadi baik secara FISIK (tatap muka/visit, telepon) maupun NON FISIK (email, surat, laporan, dsb)
3.      Tentukan ASPEK yang paling penting unutk pelanggan utama disetiap pertemuan yang terjadi baik fisik maupun non fisik
4.      Tentukan PERFORMANCE INDICATOR (dengan batas-batas maksimum dan minimum apabila diperlukan) di setiap hal/aspek dalam setiap momen tersebut
5.      Susun  standard pelayanan secara SMART yaitu :
S = specific, clear, and precise
M = measurable, quantifiable, objective (incl. Kpi)
A = achievable, a strecth but not impossible
R = relevant to customer
T = timebound, a clear date for achievement and/or improvement
B.     STANDARISASI PELAYANAN MINIMAL (SPM) DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. SPM Bidang Kesehatan disusun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Diterapkan pada urusan wajib. Oleh karena itu SPM merupakan bagian integral dari Pembangunan Kesehatan yang berkesinambungan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas 2000-2005 – UU RI nomor 25 tahun 2000) dan menyeluruh, terarah dan terpadu sesuai Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.
2.    Diberlakukan untuk seluruh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. SPM harus mampu memberikan pelayanan kepada publik tanpa kecuali (tidak hanya masyarakat miskin), dalam bentuk, jenis, tingkat dan mutu pelayanan yang esensial dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
3.    Menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar tanpa mengorbankan mutu dan mempunyai dampak luas pada masyarakat (Positive Health Externality).
4.    Merupakan indikator kinerja bukan standar teknis, dikelola dengan manajerial professional sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya
5.    Bersifat dinamis.
6.    Ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar.
Tujuan SPM adalah mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antar daerah. SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin Akses; dan Mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Pelayanan  SPM kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun 2010 – Tahun 2015:
a.       Pelayanan Kesehatan Dasar :
1.    Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 95 % pada Tahun 2015;
2.    Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 80 % pada Tahun 2015;
3.    Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada Tahun 2015;
4.    Cakupan pelayanan nifas 90% pada Tahun 2015.
5.    Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% pada Tahun 2010
6.    Cakupan kunjungan bayi 90%, pada Tahun 2010
7.    Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% pada Tahun 2010.
8.    Cakupan pelayanan anak balita 90% pada Tahun 2010
9.    Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin 100 % pada Tahun 2010
10.  Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada Tahun 2010
11.  Cakupan Penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100 % pada Tahun 2010
12.  Cakupan peserta KB aktif 70% pada Tahun 2010
13.  Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada Tahun 2010
14.  Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015.


b.      Pelayanan Kesehatan Rujukan
1.    Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015
2.    Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 100 % pada Tahun 2015.
c.       Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa /KLB Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 100% pada Tahun 2015
d.       Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Cakupan Desa Siaga Aktif 80% pada Tahun 2015.
C.    MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Mutu pelayanan kesehatan yaitu Suatu proses pengukuran derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan standar dan tindakan perbaikan yang sistematik dan berkesinambungan,untuk mencapai mutu pelayanan kesehatan yang optimum,sesuai dengan standar dan sumber daya yang ada.
1.      Syarat – syarat pelayanan mutu kesehatan
Agar pelayanan kesehatan dapat mencapai tujuan,syarat-syaratnya:
1.    available/tersedi
2.    appropriate/wajar
3.    continue/berkesinambungan
4.    acceptable/dapat diterima
5.    accesible/dapat dicapai
6.    affordable/dapat dijangkau
7.    afficient/efisien
8.    quality/bermutu
2.      Batasan mutu pelayanan kesehatan
Untuk mengatasi masalah dalam perbedaan tingkat kepuasaan setiap orang dalam menerima pelayanan kesehatan, maka telah disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan mengenal paling tidak dua pembatasan, yaitu:
1.      Pembatasan pada derajat kepuasan pasien
Pembatasan pertama yang telah disepakati adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk menghindari adanya subjektivitas individual yang dapat mempersulit pelaksanan program meenjaga mutu, maka ditetapkan bahwa ukuran yang dipakai untuk mengukur kepuasan disini bersifat umum yakni sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk.

2.      Pembatasan pada upaya yang dilakukan
Pembatasan kedua yang telah disepakati pada upaya yang dilakukan dalam menimbulakan rasa puas pada diri setiap pasien. Untuk melindungi kepentingan pemakai jasa pelayanan kesehatan, yang pada umumnya awam terhadap tindakan kedokteran, ditetapkanlah upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi, bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan kata lain dalam pengetian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula kesempurnaan tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan prifessi yang telah ditetapkannya
3.      Strategi peningkatan mutu pelayanan
Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam pendekatan untuk mencapai pelayanan prima melalui peningkatan mutu pelayanan, yaitu sebagai berikut:
1.      Pelanggan dan harapannya
Harapan pelanggan mendorong upaya peningkatan mutu pelayanan. Organisasi pelayanan kesehatan mempunyai banyak pelanggan potensial. Harapan mereka harus diidentifikasi dan diprioritaskan lalu membuat kriteria untuk menilai kesuksesan.
2.      Perbaikan kinerja
Bila harapan pelanggan telah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menidentifikasi dan melaksanakan kinerja staf dan dokter untuk mencapai konseling, adanya pengakuan, dan pemberian reward.
3.      Proses perbaikan
Proses perbaikan juga penting. Sering kali kinerja disalahkan karena masalah pelayanan dan ketidakpuasan pelanggan pada saat proses itu sendiri tidak dirancang dengan baik untuk mendukung pelayanan. Dengan melibatkan staf dalam proses pelayanan, maka dapat diidentifikasi masalah proses yang dapat mempengaruhi kepuasan pelanggan, mendiagnosis penyebab, mengidentifikasi, dan menguji pemecahan atau perbaikan
4.      Budaya yang mendukung perbaikan terus menerus
Untuk mencapai pelayanan prima diperlukan organisasi yang tertib. Itulah sebabnya perlu untuk memperkuat budaya organisasi sehingga dapat mendukung peningkatan mutu. Untuk dapat melakukannya, harus sejalan dengan dorongan peningkatan mutu pelayanan terus-menerus.
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan mencakup :
1.      Penataan organisasi
Penataan organisasi menjadi organisasi yang efisien, efektif dengan struktur dan uraian tugas yang tidak tumpang tindih, dan jalinan hubungan kerja yang jelas dengan berpegang pada prinsip organization through the function.
2.      Regulasi peraturan perundangan
Pengkajian secara komprehensif terhadap berbagai peraturan perundangan yang telah ada dan diikuti dengan regulasi yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di atas.
3.      Pemantapan jejaring
Pengembangan dan pemantapan jejaring dengan pusat unggulan pelayanan dan sistem rujukannya akan sangat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan mutu pelayanan.
4.      Standarisasi
Standarisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan lain-lain. Luaran yang diharapkan juga harus distandarisasi.
5.      Pengembangan sumber daya manusia
Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, yang kompeten dan memiliki moral dan etika, mempunyai dedikasi yang tinggi, kreatif dan inovatif serta bersikap antisipatif terhadap berbagai perubahan yang akan terjadi baik perubahan secara lokal maupun global.
6.      Quality Assurance
Berbagai komponen kegiatan quality assurance harus segera dilaksanakan dengan diikuti oleh perencanaan dan pelaksanaan berbagai upaya perbaikan dan peningkatan untuk mencapai peningkatan mutu pelayanan. Data dan informasi yang diperoleh dianalysis dengan cermat ( root cause analysis ) dan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan tindakan perbaikan yang tepat dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Semuanya ini dilakukan dengan pendekatan “tailor’s model“ dan Plan- Do- Control- Action (PDCA).
7.      Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan membangun kerjasama dan kolaborasi dengan pusat-pusat unggulan baik yang bertaraf lokal atau dalam negeri maupun internasional. Penerapan berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembiayaan.
8.       Peningkatan peran serta masyarakat dan organisasi profesi
Peningkatan peran organisasi profesi terutama dalam pembinaan anggotasesuai dengan standar profesi dan peningkatan mutu sumber daya manusia.
9.      Peningkatan kontrol sosial
Peningkatan pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan mutu pelayanan.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Standar Pelayanan Kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu yang menyangkut masukan, proses, dan luaran dari system pelayanan kesehatan
2.      Manfaat  dari standarisasi adalah :
1.      semua pihak yang terkait dengan suatu produk, termasuk konsumen.
2.      menjamin keseragaman spesifikasi teknis minimal yang harus dipenuhi.
3.      Penerapan standard secara wajib akan melindungi konsumen dari produk bermutu rendah yangdapar berakibat fatal.
4.      Mempermudah produsen untuk memenuhi persyaratan karena terdeskripsi secara jelas.
5.      Aspek kualitas lingkungan dan keselamatan adalah acuan utama penerapan standard.
3.      Tujuan SPM (standar pelayanan minimal) kesehatan adalah mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antar daerah. SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin Akses; dan Mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
4.      Teknik – teknik standarisasi
1.      Tentukan siapa (saja) PELANGGAN UTAMA (internal/eksternal) dalam aktivitas (operasional) sehari-hari
2.      Tentukan pada MOMEN (saat) apa saja untuk bertemu dengan pelanggan utama anda . Pertemuan dapat terjadi baik secara FISIK (tatap muka/visit, telepon) maupun NON FISIK (email, surat, laporan, dsb)
3.      Tentukan ASPEK yang paling penting unutk pelanggan utama disetiap pertemuan yang terjadi baik fisik maupun non fisik
4.      Tentukan PERFORMANCE INDICATOR (dengan batas-batas maksimum dan minimum apabila diperlukan) di setiap hal/aspek dalam setiap momen tersebut
5.      Susun  standard pelayanan secara SMART
B.     Saran
Diharapkan mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam mengenai standarisasi dalam pelayanan kesehatan sehingga dapat menjadi pedoman saat menjadi kader kesehatan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA